Materi No. 26: Keringat Orang Tua di Balik Setiap Butir Nasi Santri

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَبِهِ نَسْتَعِينُ عَلَى أُمُورِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ.

Dewan asatidz yang kami muliakan dan taati, serta sahabat-sahabat santri Pondok Pesantren Cahaya Quran yang dirahmati Allah Ta'ala.

Kisah Keteladanan Ibunda Imam Syafi'i: Ketika Imam Asy-Syafi'i kecil hendak merantau jauh ke Madinah demi mempelajari ilmu Al-Qur'an dan sunnah, ibundanya adalah seorang janda yang hidup dalam keadaan serba kekurangan. Beliau tidak memiliki bekal emas maupun perak untuk anaknya. Sang ibu rela mengumpulkan potongan-potongan kertas bekas dan tulang belulang binatang di jalanan agar anaknya memiliki media untuk menulis hadis. Di balik setiap suapan makanan sang anak, terdapat cucuran keringat dan jari-jemari ibu yang lelah memintal benang hingga larut malam demi mencukupi biaya belajar putranya. Dari pengorbanan sunyi itulah lahir seorang imam besar penegak sunnah.

Hadirin rahimakumullah,

Kerja keras seorang ayah dan ibu dalam menafkahi biaya hidup serta pendidikan anak di jalan Allah memiliki ganjaran pahala yang sangat agung. Rasulullah ﷺ bersabda:

«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ» [1][2][3]

(“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu; maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.”) (HR. Muslim).

Hadis ini membuktikan bahwa setiap rupiah dan tetesan keringat yang dikorbankan ayah dan ibu untuk membiayai SPP pondok, membeli kitab, dan menyediakan makanan kita dinilai sebagai sedekah terbaik di hadapan Allah. Makanan yang tersaji di depan kita bukanlah perkara cuma-cuma, melainkan jelmaan dari lelahnya perjuangan orang tua di rumah.

Bagaimana kita menghargai keringat orang tua dalam kehidupan harian di asrama?

  1. Menghargai Makanan dan Menghindari Mubazir: Jangan membuang-buang nasi dan lauk saat jam makan di pondok. Ambillah porsi secukupnya dan habiskan tanpa bersisa; bayangkan lelahnya orang tua membanting tulang untuk membiayai makanan tersebut.
  2. Tidak Mengeluh dan Menuntut Berlebihan: Syukuri menu makanan yang disajikan di pesantren. Menghindari kebiasaan sering menelepon orang tua hanya demi meminta kiriman jajanan mewah atau uang jajan berlebih yang membebani mereka.
  3. Membayar Jerih Payah Mereka dengan Kesungguhan Belajar: Bangun sebelum Subuh tanpa bermalas-malasan, tekun menghafal Al-Qur'an, dan taat peraturan pondok. Menjadi santri berprestasi adalah cara terbaik membalas cucuran keringat ayah dan ibu.

Sahabat-sahabatku, jangan pernah kita menyia-nyiakan makanan dan kesempatan mondok di Pesantren Cahaya Quran. Di balik setiap butir nasi yang mengalirkan tenaga di tubuh kita, ada doa lirih dan lelah panjang kedua orang tua yang menaruh harapan besar agar kita menjadi generasi Qurani penyejuk hati mereka.

Mari kita tundukkan kepala seraya mendoakan kedua orang tua kita:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِآبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا، وَاجْزِهِمْ عَنَّا خَيْرَ الْجَزَاءِ، وَاجْعَلْ عَرَقَهُمْ وَجُهْدَهُمْ نُورًا وَبَرَكَةً، وَارْزُقْنَا بِرَّهُمْ وَرِضَاهُمْ

(“Ya Allah, ampunilah ayah dan ibu kami, balaslah mereka dengan sebaik-baik balasan atas perjuangan mereka untuk kami, jadikanlah keringat dan jerih payah mereka sebagai cahaya dan keberkahan, serta karuniakanlah kepada kami kemampuan untuk berbakti dan meraih ridha mereka.”)

Wabillahi taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Sources:
[1] Minhat al-Munim fi Sharh Sahih Muslim — vol. 2, p. 94
[2] Ghitha al-Albab fi Sharh Manzumat al-Adab — vol. 2, p. 436
[3] al-Asas fi al-Sunna wa Fiqhiha — vol. 5, p. 2309

 

Comments