Bagi perempuan Muslimah, masa haid (menstruasi) adalah siklus bulanan yang wajar sekaligus masa di mana mereka tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu, seperti sholat, puasa, dan membaca Al-Qur'an.
Di tengah masyarakat Indonesia, sering kali beredar sebuah anggapan yang sudah turun-temurun: "Perempuan yang sedang haid dilarang memotong kuku, memotong rambut, atau menyisir rambut hingga rontok. Jika terpotong atau rontok, kuku dan rambut tersebut harus dikumpulkan untuk ikut disucikan saat mandi wajib (mandi junub) nanti."
Mitos yang menyebutkan bahwa rambut dan kuku yang terpotong saat haid akan menuntut pemiliknya di hari kiamat karena belum disucikan, sering kali membuat para perempuan merasa cemas dan kesulitan menjaga kebersihan tubuhnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam (fikih) mengenai hal ini? Mari kita bahas berdasarkan dalil dan pandangan para ulama agar tidak lagi muncul keragu-raguan.
Tidak Ada Dalil yang Melarang
Kaidah dasar dalam fikih Islam menyebutkan bahwa segala urusan muamalah dan kebiasaan sehari-hari hukum asalnya adalah mubah (boleh), sampai ada dalil shahih yang melarangnya.
Dalam kasus memotong kuku, merapikan rambut, atau menyisir bagi wanita haid, tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an maupun hadits shahih dari Rasulullah SAW yang melarangnya.
Justru, ada sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau sedang haid saat melaksanakan haji. Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
"Tinggalkanlah umrahmu, lepaslah ikatan rambutmu, dan sisirlah rambutmu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjadi dalil yang sangat kuat bahwa menyisir rambut (yang sangat berpotensi menyebabkan rambut rontok) diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW bagi perempuan yang sedang haid. Jika rontoknya rambut itu haram, tentu Rasulullah tidak akan menyuruh Aisyah untuk menyisirnya.
Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama)
Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa boleh (mubah) bagi wanita yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, memotong rambut, mencabut bulu ketiak, atau membersihkan area kewanitaan.
Apakah rambut dan kuku yang terpotong itu wajib dimandikan saat mandi junub?
Jawabannya adalah tidak wajib. Syarat sah mandi wajib hanyalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh yang masih menempel pada badan. Bagian tubuh yang sudah terpisah (seperti kuku dan rambut yang rontok) tidak lagi memiliki kewajiban untuk disucikan.
Asal Mula Anjuran Mengumpulkan Rambut
Memang, terdapat sebagian pendapat (seperti pandangan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin) yang menganjurkan (bersifat makruh jika dilanggar, bukan haram) agar menunda memotong rambut dan kuku saat junub atau haid sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyat) agar seluruh bagian tubuh kembali suci secara utuh di akhirat.
Namun, ulama-ulama besar lainnya menegaskan bahwa pendapat ini tidak memiliki landasan dalil yang kuat. Islam adalah agama kebersihan dan agama yang memudahkan. Membiarkan kuku menjadi panjang dan kotor, atau membiarkan rambut kusut karena takut disisir selama satu minggu masa haid, justru bertentangan dengan prinsip kebersihan (thaharah) dalam Islam.
Kesimpulan dan Praktik Fikih Nisa di Pesantren
Kesimpulannya, memotong kuku dan merawat rambut saat haid hukumnya adalah boleh dan rambut serta kuku yang terpotong tidak perlu dikumpulkan untuk ikut diguyur saat mandi wajib. Anda bisa membuangnya ke tempat sampah seperti biasa.
Pendidikan Fikih Kewanitaan (Fiqih Nisa) adalah materi yang sangat penting untuk diajarkan sejak dini. Di Pondok Pesantren Cahaya Qur'an Babat, kami memastikan para santriwati mendapatkan pemahaman fikih yang berlandaskan dalil yang lurus (Al-Qur'an dan As-Sunnah), bukan sekadar mitos atau desas-desus.
Melalui pemahaman agama yang benar, para santriwati tidak akan merasa terbebani oleh aturan-aturan tak berdasar. Mereka diajarkan untuk senantiasa menjaga kebersihan diri dan asrama kapan pun juga. Perempuan yang memahami ilmu agamanya dengan baik akan menjadi madrasah pertama yang cerdas bagi anak-anaknya kelak.
Comments
Post a Comment